OJK No 29/2022 : Denda 6 – 60 milyar untuk kebocoran data personal

Menurut PWC, dengan peraturan OJK No 29/2022, mengenai cybersecurity bank komersial maka dimungkinkan setiap kebocoran data dikenakan sangsi denda hingga sebesar 2% dari pendapatannya. Kebocoran data personal dapat diberikan denda dari 6 milyar hingga 60 milyar.

Langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi data personal masyarakat, artinya pemerintah memandang penting data pribadi kita yang saat ini semua lini kepengurusan dibutuhkan data pribadi.

Yang bahkan sudah tercatat di systempun, lengkap dengan foto, kita masih ditanya ktp nya kalau mau mengurus sesuatu.

Masih banyak anggapan data personal pribadi hanya sekedar tulisan dan angka. Sehingga sah saja data ini diperjual belikan. Anggapan ini salah dan harus dirubah.

Usaha untuk membuat pertahanan data yang tangguh itu tidak murah. Mahal hingga mahal sekali. Namun dengan peraturan ini, maka jelas para pimpinan perusahaan pengambil data personal bisa berhitung mana yang lebih ekonomis, antara investasi di pertahanan cybersecurity yang tangguh atau resiko dikenakan sangsi bila data personal kita bocor.

Miris kalau mengingat berbagai total kebocoran data di 2023 ini.

Namun harus tetap optimis kedepannya.

https://www.thejakartapost.com/business/2023/12/08/managing-cybersecurity-should-be-a-top-priority-for-2024-says-pwc.html